PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Apa saja objeknya?

  • Dividen, bunga, dan royalti.
  • Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa tanah dan bangunan.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditetapkan.

Siapa yang memotong?

Pemotongan dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, serta perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan pernah beberapa kali disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat transaksi terjadi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pemotongan PPh Pasal 23 kerap dianggap beban tambahan bagi penerima jasa. Sebenarnya pajak ini dipotong dari penghasilan penyedia jasa, dan bagi penyedia jasa menjadi kredit pajak, bukan biaya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 23.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.