Sanksi Administrasi Perpajakan

Sanksi administrasi perpajakan adalah sanksi berupa pembayaran kerugian kepada negara, yang terdiri atas tiga bentuk yaitu bunga, denda, dan kenaikan. Ketiganya berbeda pemicu dan cara penghitungannya.

Apa perbedaan ketiganya?

  • Bunga. Umumnya dikenakan atas keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak, dihitung berdasarkan jangka waktu.
  • Denda. Umumnya dikenakan atas pelanggaran kewajiban yang bersifat formal, misalnya keterlambatan menyampaikan SPT.
  • Kenaikan. Dikenakan atas pelanggaran yang bersifat material, berupa penambahan persentase tertentu dari pajak yang kurang dibayar.

Apakah sanksi dapat dikurangkan?

Undang-undang membuka kemungkinan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melalui permohonan yang diajukan sesuai ketentuan. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan pernah beberapa kali disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat transaksi terjadi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Sanksi administrasi sering disamakan dengan sanksi pidana. Keduanya berbeda jalur. Sanksi administrasi bersifat pembayaran, sedangkan sanksi pidana menyangkut perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 36.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.