Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Definisi ini terdapat dalam Pasal 1 angka 15 UU KUP.
Apa saja jenis surat ketetapan pajak?
- SKPKB. Menetapkan adanya pajak yang kurang dibayar beserta sanksinya.
- SKPKBT. Menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
- SKPN. Menetapkan bahwa jumlah pajak terutang sama besar dengan kredit pajaknya.
- SKPLB. Menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Kapan surat ketetapan pajak diterbitkan?
SKP umumnya diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, ketika ditemukan bahwa jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak berbeda dengan hasil pemeriksaan. Penerbitannya dibatasi jangka waktu tertentu sesuai undang-undang.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SKP kerap disamakan dengan Surat Tagihan Pajak. Keduanya berbeda. SKP menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan pemeriksaan, sedangkan Surat Tagihan Pajak umumnya diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi atau pajak yang tidak atau kurang dibayar tanpa melalui pemeriksaan menyeluruh.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 15 sampai angka 19 dan Pasal 13, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.