Inbreng adalah penyetoran modal ke dalam suatu perseroan yang dilakukan dalam bentuk harta selain uang, misalnya tanah, bangunan, mesin, kendaraan, atau hak tertentu. Sebagai imbalannya, penyetor memperoleh saham. Istilah ini berasal dari hukum perseroan, dan perlakuan pajaknya mengikuti hakikat perbuatannya, bukan namanya.
Kenapa inbreng dianggap pengalihan harta
Meskipun terasa sebagai penyertaan modal, yang terjadi secara ekonomis adalah pertukaran: harta berpindah kepemilikan dari penyetor ke perseroan, dan penyetor menerima saham sebagai gantinya. Karena itu inbreng diperlakukan sebagai pengalihan harta, dan selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku fiskal pada dasarnya merupakan keuntungan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi penyetor.
Nilai yang dipakai adalah harga pasar wajar harta tersebut, terlebih bila penyetor dan perseroan mempunyai hubungan istimewa, yang pada inbreng hampir selalu terjadi karena penyetor menjadi pemegang saham.
Aspek yang paling sering terlewat
Selain Pajak Penghasilan, inbreng dapat menyentuh dua hal lain yang jarang diperhitungkan sejak awal.
- Pajak Pertambahan Nilai. Bila yang disetorkan adalah Barang Kena Pajak dan penyetornya Pengusaha Kena Pajak, penyerahan itu pada dasarnya terutang PPN, dengan pengecualian tertentu yang diatur undang-undang.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bila hartanya berupa tanah atau bangunan, perolehan hak oleh perseroan menimbulkan kewajiban BPHTB pada pemerintah daerah setempat, terlepas dari perlakuan pajak pusatnya.
Ketiganya berjalan sendiri-sendiri. Memperoleh fasilitas pada satu jenis pajak tidak dengan sendirinya membebaskan yang lain.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Inbreng sering dianggap bebas pajak karena tidak ada uang yang berpindah dan pemiliknya secara ekonomi masih orang yang sama. Padahal secara hukum perseroan adalah subjek yang terpisah dari pemegang sahamnya, sehingga perpindahan harta ke dalamnya tetap merupakan pengalihan. Kekeliruan kedua adalah menilai harta dengan nilai buku begitu saja demi memperkecil keuntungan, tanpa dasar penilaian yang dapat dipertahankan. Nilai yang tidak wajar adalah salah satu titik yang paling mudah dikoreksi saat pemeriksaan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai keuntungan karena pengalihan harta dan pengalihan harta sebagai pengganti penyertaan modal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengenai penyerahan Barang Kena Pajak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengenai BPHTB atas perolehan hak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.