Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Rumusan ini ada pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 1 angka 1 (definisi kepabeanan) dan Pasal 1 angka 2 (definisi daerah pabean). Naskah lengkap di JDIH BPK.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Naskah lengkap di JDIH BPK.
Dua fungsi yang dijalankan bersamaan
Definisi undang-undang menyebut dua hal sekaligus, dan urutannya tidak kebetulan. Yang disebut lebih dulu adalah pengawasan, baru kemudian pemungutan.
- Pengawasan lalu lintas barang. Negara perlu tahu barang apa yang masuk dan keluar, dalam jumlah berapa, milik siapa, dan apakah barang itu boleh masuk sama sekali. Larangan dan pembatasan impor, karantina, standar keamanan produk, sampai pencegahan narkotika semuanya lewat pintu ini.
- Pemungutan bea. Atas barang impor dipungut bea masuk; atas barang ekspor tertentu dipungut bea keluar. Di titik yang sama juga dipungut pajak dalam rangka impor yang bukan bea, yaitu PPN impor, PPh Pasal 22 impor, dan PPnBM bila barangnya tergolong mewah.
Daerah pabean menentukan segalanya
Kepabeanan tidak berbicara soal batas negara, melainkan soal daerah pabean: wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Barang menjadi “impor” pada saat memasuki daerah pabean, bukan pada saat dibeli atau dibayar.
Konsekuensinya penting untuk PPN. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juga memakai istilah daerah pabean, sehingga dua undang-undang yang berbeda berbagi satu batas geografis yang sama. Itulah sebabnya pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean tetap terutang PPN meskipun tidak ada barang yang melewati pelabuhan.
Yang jarang dijelaskan: kepabeanan bukan sinonim bea cukai
Dalam percakapan sehari-hari “kepabeanan” dan “bea cukai” sering dipakai bergantian. Secara hukum keduanya berbeda dan diatur oleh dua undang-undang yang terpisah.
- Kepabeanan diatur UU 10/1995 jo. UU 17/2006, dasarnya adalah perpindahan barang melewati batas daerah pabean. Objeknya bisa barang apa saja.
- Cukai diatur undang-undang tersendiri, dasarnya adalah sifat barangnya yang konsumsinya perlu dikendalikan. Cukai tetap terutang atas barang produksi dalam negeri yang tidak pernah menyeberangi batas apa pun.
Keduanya kebetulan diadministrasikan oleh satu direktorat jenderal yang sama, dan dari situlah kekeliruan itu berasal. Sebatang rokok yang diproduksi dan dijual di Kudus tidak menyentuh kepabeanan sama sekali, tetapi terutang cukai. Sebaliknya, satu peti mesin tekstil yang diimpor menyentuh kepabeanan penuh, tetapi tidak terutang cukai.
Kesalahan umum
- Mengira bea masuk adalah pajak. Bea masuk adalah pungutan negara di bidang kepabeanan, bukan pajak dalam pengertian Undang-Undang KUP. Sengketanya pun tidak lewat jalur keberatan pajak biasa.
- Mengira semua pungutan di pelabuhan adalah bea. Sebagian besar nilai yang dibayar importir justru PPN dan PPh Pasal 22 impor, bukan bea masuk.
- Mengabaikan sisi pengawasan. Banyak masalah impor bukan soal berapa bea yang dibayar, melainkan soal barangnya termasuk larangan atau pembatasan.
Tarif, batasan nilai, dan ketentuan teknis di bidang kepabeanan berubah cukup sering melalui peraturan menteri keuangan. Angka yang berlaku pada saat Anda membaca sebaiknya diperiksa langsung ke sumber resmi.