DPP Nilai Lain adalah dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa nilai berupa uang yang ditetapkan Menteri Keuangan, dipakai untuk penyerahan tertentu yang harga jual atau penggantiannya sulit ditentukan atau tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Kewenangan menetapkan nilai lain ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Kapan dipakai
Nilai lain dipakai pada keadaan di mana dasar pengenaan pajak yang biasa, yaitu harga jual atau penggantian, tidak tersedia atau tidak memadai. Contoh keadaan yang lazim:
- Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yang tidak punya harga jual karena tidak dijual.
- Penyerahan melalui pedagang perantara atau juru lelang.
- Penyerahan jasa tertentu yang komponen imbalannya bercampur dengan penggantian biaya, misalnya jasa pengiriman paket dan jasa biro perjalanan.
- Persediaan dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan.
Jenis penyerahan yang memakai nilai lain beserta rumusan nilainya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan tersendiri yang dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku.
Akibat yang paling sering tidak disadari
Pada sebagian penyerahan yang memakai nilai lain, Pajak Masukan yang berkaitan tidak dapat dikreditkan. Ini konsekuensi yang logis: nilai lain sudah disusun sebagai perkiraan yang memperhitungkan komponen tertentu, sehingga mengkreditkan Pajak Masukan di atasnya akan menghitung ganda. Bagi perusahaan jasa yang memakai skema ini, akibatnya nyata pada arus kas, karena PPN atas pembelian menjadi unsur biaya, bukan pengurang PPN keluaran.
Karena itu memilih skema ini bukan semata soal kemudahan menghitung. Perlu dibandingkan antara kesederhanaan penghitungan dan hilangnya hak pengkreditan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
DPP Nilai Lain sering dikira sebagai keringanan tarif. Bukan: tarif PPN-nya sama, yang berbeda adalah dasar pengenaannya. Kekeliruan kedua adalah menganggap pemberian barang secara cuma-cuma tidak terutang PPN karena tidak ada uang yang diterima. Justru untuk keadaan seperti itulah nilai lain disediakan, agar tetap ada dasar pengenaan meskipun tidak ada harga jual.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengenai dasar pengenaan pajak dan kewenangan menetapkan nilai lain.
- Jenis penyerahan yang memakai nilai lain dan rumusan nilainya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan yang berlaku.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.