Jasa Maklon

Jasa maklon adalah jasa pembuatan atau pengolahan barang atas pesanan pihak lain, di mana spesifikasi dan bahan baku pada dasarnya ditentukan atau disediakan pemesan, sedangkan barang jadinya menjadi milik pemesan. Pihak yang mengerjakan hanya memperoleh imbalan atas jasa pengerjaannya, bukan atas penjualan barangnya.

Ciri yang membedakannya dari jual beli

Pembedaan ini menentukan seluruh perlakuan pajaknya, dan sering keliru dinilai hanya dari nama kontraknya.

  • Kepemilikan bahan. Pada maklon, bahan pada dasarnya milik pemesan. Bila pengerja membeli bahannya sendiri lalu menjual barang jadi, itu jual beli, bukan maklon.
  • Spesifikasi. Barang dibuat menurut spesifikasi pemesan, bukan produk standar yang dipasarkan pengerja.
  • Kepemilikan barang jadi. Barang jadi milik pemesan sejak awal, sehingga yang diserahkan pengerja adalah jasa, bukan barang.
  • Dasar imbalan. Yang ditagih adalah ongkos pengerjaan, bukan harga barang.

Karena yang diserahkan adalah jasa, imbalan maklon pada dasarnya termasuk objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai jasa lain, dan atas penyerahannya terutang PPN bila pengerjanya Pengusaha Kena Pajak. Tarif dan rincian jenis jasa lain diatur dalam peraturan menteri keuangan yang dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku.

Maklon untuk pemesan di luar negeri

Inilah yang membuat istilah ini penting bagi industri manufaktur. Jasa maklon yang diserahkan kepada penerima di luar Daerah Pabean termasuk jenis jasa yang perlakuannya diatur secara khusus sebagai ekspor jasa, dengan syarat-syarat yang ketat, antara lain mengenai spesifikasi dari pemesan luar negeri, bahan yang disediakan pemesan, dan barang jadi yang dikirim ke luar Daerah Pabean. Bila syaratnya tidak terpenuhi seluruhnya, perlakuannya kembali menjadi penyerahan jasa di dalam negeri. Syarat rincinya diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri dan perlu diperiksa pada ketentuan terkini.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kontrak sering diberi judul maklon padahal isinya jual beli, biasanya demi memperoleh perlakuan PPN yang dianggap lebih menguntungkan. Yang menentukan bukan judulnya melainkan siapa pemilik bahan dan barang jadinya. Kekeliruan kedua terjadi pada maklon ekspor: pengerja menganggap seluruh tagihan otomatis memenuhi syarat ekspor jasa, padahal bila sebagian bahan dibeli sendiri oleh pengerja, bagian itu dapat dinilai berbeda.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In