Setelah pemberitahuan pabean disampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menerbitkan surat penetapan bila hasil penelitian berbeda dari yang diberitahukan importir. Tiga bentuk yang paling sering ditemui adalah SPTNP, SPP, dan SPSA. Ketiganya sama-sama menimbulkan kewajiban membayar, tetapi objek dan dasarnya berbeda.
Ketiganya secara ringkas
- SPTNP — Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. Diterbitkan pejabat bea dan cukai ketika klasifikasi barang (pos tarif) atau nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak tepat. Ini surat penetapan yang paling banyak menimbulkan sengketa.
- SPP — Surat Penetapan Pabean. Diterbitkan atas penetapan di luar tarif dan nilai pabean, misalnya kekurangan pembayaran karena barang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam hal jumlah atau jenis.
- SPSA — Surat Penetapan Sanksi Administrasi. Objeknya semata-mata sanksi administrasi berupa denda, tanpa penetapan ulang atas tarif maupun nilai pabean.
Di samping ketiganya ada SPKTNP, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang diterbitkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah barang keluar dari kawasan pabean. Undang-Undang Kepabeanan memberi jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk penetapan kembali ini.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 — Pasal 16 mengatur penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai, Pasal 17 mengatur penetapan kembali oleh Direktur Jenderal. Naskah UU 10/1995 dan UU 17/2006.
- Bentuk surat, format, dan tata cara penerbitannya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal.
Yang tidak dijelaskan sumber lain: kenapa membedakannya penting
Sebagian besar penjelasan berhenti pada daftar kepanjangan. Nilai praktis pembedaan ini muncul di tiga titik.
- Siapa yang menerbitkan menentukan ke mana keberatan diajukan. Penetapan oleh pejabat bea dan cukai dan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal tidak berada pada tingkat yang sama, sehingga alur upaya hukumnya berbeda.
- Objek penetapan menentukan apa yang harus dibantah. Melawan SPTNP berarti membuktikan klasifikasi atau nilai transaksi. Melawan SPSA berarti membuktikan tidak adanya pelanggaran yang menjadi dasar denda. Argumen tentang nilai pabean tidak relevan terhadap SPSA, dan sebaliknya.
- Jangka waktu berjalan sejak tanggal surat, bukan sejak diterima. Keberatan di bidang kepabeanan punya tenggat yang ketat dan mensyaratkan jaminan sebesar tagihan. Terlambat berarti hak keberatan gugur, dan tagihan menjadi definitif tanpa pernah diperiksa isinya.
Titik ketiga inilah yang paling sering menjatuhkan importir. Sengketa kepabeanan jarang kalah karena substansinya lemah; lebih sering karena tenggatnya terlewat.
Beda dengan ketetapan pajak
Surat-surat ini bukan surat ketetapan pajak, meskipun sama-sama menimbulkan utang kepada negara dan sebagian tagihannya berupa pajak dalam rangka impor. Dasarnya Undang-Undang Kepabeanan, bukan Undang-Undang KUP. Karena itu ketentuan keberatan di bidang pajak tidak berlaku otomatis di sini, meskipun jalur banding sama-sama bermuara ke Pengadilan Pajak.
Kesalahan umum
- Membayar tagihan lebih dulu tanpa memeriksa dasarnya, lalu baru mencari cara mengembalikannya.
- Mengajukan keberatan tanpa jaminan, sehingga permohonan tidak dapat diproses.
- Membantah SPSA dengan argumen nilai pabean, atau sebaliknya.
- Tidak mencatat tanggal surat, sehingga tenggat dihitung dari tanggal yang keliru.
Jangka waktu keberatan, besaran jaminan, dan tata cara pengajuannya diatur dalam peraturan pelaksana yang dapat berubah. Angka yang berlaku saat Anda membaca sebaiknya diperiksa langsung ke sumber resmi sebelum mengambil langkah.