Penyelundupan di bidang kepabeanan adalah tindak pidana yang perbuatannya disebutkan satu per satu dalam Undang-Undang Kepabeanan. Ia bukan sebutan umum untuk setiap kesalahan dalam kegiatan impor atau ekspor.
Dasar hukum
Ketentuan pidana penyelundupan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Perubahan tahun 2006 memasukkan istilah “penyelundupan” secara eksplisit ke dalam rumusan pasal pidana — Pasal 102 untuk penyelundupan di bidang impor dan Pasal 102A untuk penyelundupan di bidang ekspor — yang sebelumnya hanya dirumuskan sebagai perbuatan tanpa penamaan.
Bentuk perbuatannya
Undang-undang tidak memberi definisi abstrak, melainkan mendaftar perbuatan. Polanya dapat dikelompokkan menjadi tiga.
- Menghindari pengawasan. Mengangkut barang melalui tempat yang bukan tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, atau mengangkut barang tanpa dilindungi dokumen yang sah.
- Menyembunyikan kenyataan. Menyembunyikan barang, menimbun barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, atau mengeluarkan barang dari kawasan pabean tanpa persetujuan.
- Memalsukan keterangan. Memberitahukan jenis atau jumlah barang secara salah dengan cara yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, atau memakai dokumen yang tidak benar.
Batas yang paling sering kabur: administratif atau pidana
Ini bagian yang jarang dijelaskan tuntas, padahal paling menentukan nasib importir. Kesalahan pemberitahuan pabean tidak otomatis menjadi penyelundupan. Undang-undang menyediakan dua rel yang berbeda.
- Rel administratif. Kekurangan pembayaran karena beda klasifikasi atau beda nilai pabean diselesaikan dengan penetapan dan sanksi administrasi berupa denda. Lihat SPTNP, SPP, dan SPSA. Perbedaan pendapat tentang pos tarif adalah sengketa, bukan kejahatan.
- Rel pidana. Penyelundupan menuntut adanya perbuatan yang secara sengaja diarahkan untuk menghindari pengawasan atau menyesatkan pejabat, bukan sekadar hasil akhir berupa kurang bayar.
Yang membedakan bukan besarnya kerugian negara, melainkan cara perbuatan itu dilakukan. Importir yang salah menetapkan pos tarif dan membayar kurang tetap berada di rel administratif. Importir yang memberitahukan jenis barang berbeda dari isi peti kemas berpindah ke rel pidana meskipun nilainya kecil.
Undang-Undang Kepabeanan juga mengenal pemberatan bagi perbuatan yang mengakibatkan terganggunya sendi perekonomian negara, serta pengenaan pidana terhadap korporasi, tidak hanya terhadap orang yang menandatangani dokumen.
Kaitan dengan cukai
Peredaran barang kena cukai tanpa pelunasan — rokok tanpa pita cukai, misalnya — sering disebut penyelundupan dalam pemberitaan. Secara hukum perbuatan itu diatur oleh undang-undang cukai, bukan oleh pasal penyelundupan dalam Undang-Undang Kepabeanan, kecuali barangnya memang melewati batas daerah pabean. Dua rezim yang berbeda, dua dasar pemidanaan yang berbeda.
Kesalahan umum
- Menyebut setiap temuan kurang bayar sebagai penyelundupan.
- Mengira membayar kekurangan menghapus kemungkinan pidana. Pelunasan menyelesaikan kewajiban pabean, tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi.
- Menyerahkan pengurusan dokumen sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa memeriksa isinya, lalu menganggap tanggung jawabnya ikut berpindah.
- Mengabaikan larangan dan pembatasan. Barang yang bebas bea sekalipun tetap bisa menjadi objek pidana bila tidak boleh masuk.
Ancaman pidana dan besaran denda diatur langsung dalam undang-undang dan tidak dicantumkan di sini karena angkanya harus dibaca utuh bersama rumusan pasalnya. Untuk kasus konkret, periksa naskah undang-undang dan mintalah pendapat penasihat hukum.