Pajak untuk Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi punya rezim pajak sendiri yang berdiri di luar aturan umum, dan yang menentukan besarannya bukan besarnya laba melainkan kualifikasi usaha yang dimiliki. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 mengatur Pajak Penghasilan atas usaha jasa konstruksi, dan sifatnya final.

Ringkasan cepat

  • Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
  • Pajaknya bersifat final, dihitung dari nilai kontrak, bukan dari laba.
  • Besarannya dibedakan menurut kualifikasi usaha penyedia jasa. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
  • Dipotong oleh pengguna jasa bila pengguna jasa merupakan pemotong pajak.
  • Bila pengguna jasa bukan pemotong, penyedia jasa menyetor sendiri.
  • Lingkupnya mencakup pekerjaan konstruksi maupun konsultansi konstruksi.

Kenapa kualifikasi usaha menentukan segalanya

Dalam rezim jasa konstruksi, besaran pemotongan mengikuti kualifikasi usaha yang dimiliki penyedia jasa, bukan margin yang diperolehnya. Penyedia jasa tanpa kualifikasi menghadapi perlakuan yang berbeda dari yang memilikinya. Karena itu dokumen kualifikasi bukan sekadar syarat administratif tender, melainkan penentu beban pajak, dan sebaiknya dicantumkan sejak kontrak disusun agar pengguna jasa memotong dengan benar.

Siapa yang memotong dan kapan menyetor sendiri

Pengguna jasaMekanisme
Instansi pemerintahDipotong oleh pengguna jasa
Badan usaha yang menjadi pemotongDipotong oleh pengguna jasa
Orang pribadi bukan pemotongDisetor sendiri oleh penyedia jasa
Pengguna jasa luar negeriPerlu diperiksa tersendiri

Kekeliruan yang lazim terjadi pada baris ketiga. Kontraktor yang mengerjakan rumah tinggal milik perorangan sering mengira tidak ada kewajiban karena tidak ada yang memotong. Ketiadaan pemotong justru memindahkan kewajiban penyetoran kepada penyedia jasa.

Batas dengan jasa profesi

Perencanaan dan pengawasan konstruksi termasuk konsultansi konstruksi dan berada di rezim ini. Jasa profesi seperti arsitek di luar lingkup tersebut mengikuti rezim pekerjaan bebas. Satu kontrak dapat memuat keduanya, dan bila nilainya tidak dipisah, pemotong akan memilih satu skema untuk seluruhnya sehingga salah satu sisi pasti keliru.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira tidak ada kewajiban karena pengguna jasa tidak memotong. Kewajiban berpindah menjadi setor sendiri.
  • Tidak mencantumkan kualifikasi usaha dalam kontrak. Pemotongan berisiko memakai besaran yang tidak seharusnya.
  • Menghitung pajak dari laba. Rezim ini menghitung dari nilai kontrak.
  • Mengira penghasilan final tidak perlu dilaporkan. Tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Menggabungkan pekerjaan konstruksi dan jasa profesi dalam satu nilai.

Panduan terkait

Rujukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.