Dasar pengenaan pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Dalam Pajak Pertambahan Nilai, dasar pengenaan dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan.
Apa perbedaan harga jual dan penggantian?
Harga jual digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta penjual, tidak termasuk PPN. Penggantian digunakan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak dengan pengertian yang setara.
Apa itu nilai lain?
Nilai lain adalah dasar pengenaan yang ditetapkan secara khusus untuk transaksi tertentu yang sulit ditentukan harga jualnya, misalnya pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Penetapannya diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Diskon dan potongan harga sering dilupakan dalam penentuan dasar pengenaan. Potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak mengurangi dasar pengenaan, sedangkan potongan di luar faktur pada umumnya tidak.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 17 sampai angka 19 dan Pasal 8A.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.