PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Apa saja objeknya?

  • Dividen, bunga, royalti, dan sewa.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  • Keuntungan karena pembebasan utang.

Apakah tarifnya dapat diturunkan?

Apabila terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara domisili penerima, tarifnya dapat lebih rendah sepanjang persyaratan administratif dipenuhi, termasuk penyerahan surat keterangan domisili. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Sifat final PPh Pasal 26 sering dikira menghapus kewajiban pelaporan bagi pemotong. Pemotong tetap wajib menyetorkan dan melaporkannya, serta menerbitkan bukti potong.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 26.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In