Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak (KAP) menunjukkan jenis pajak yang dibayar, sedangkan Kode Jenis Setoran (KJS) menunjukkan untuk apa pembayaran itu dilakukan. Keduanya selalu dipakai berpasangan pada Kode Billing, dan kombinasinya yang menentukan ke pos mana uang Wajib Pajak dicatat.

Apa yang berubah pada 2026?

PER-8/PJ/2026 memperbarui lampiran KAP dan KJS untuk menampung jenis pembayaran yang sebelumnya belum ada, di antaranya pajak minimum global melalui skema IIR, UTPR, dan DMTT, serta PPh final atas perdagangan melalui sistem elektronik. Karena lampirannya berubah, kombinasi yang dipakai tahun sebelumnya belum tentu masih tepat.

Apa akibat salah memilih kode?

Pembayaran tetap masuk ke kas negara, tetapi tercatat pada pos yang keliru. Akibatnya kewajiban yang dimaksud tetap terlihat belum lunas di Buku Besar Wajib Pajak, dan dapat memicu Surat Tagihan Pajak. Perbaikannya lewat Pemindahbukuan, yang sejak PER-8/PJ/2026 diperluas cakupannya.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak yang menyalin kode dari setoran periode sebelumnya tanpa memeriksa ulang. Ini aman selama jenis setorannya benar-benar sama, tetapi menjadi sumber kesalahan berulang ketika ada perubahan status Wajib Pajak, perubahan skema pemungutan, atau perubahan lampiran seperti yang terjadi pada 2026.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, ditetapkan 3 Agustus 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.