Passphrase adalah frasa sandi yang dipakai Wajib Pajak untuk membubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen di Coretax. Passphrase bukan kata sandi kedua. Ia melekat pada Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik, dan tanpa keduanya passphrase tidak berfungsi. PMK 81/2024 Pasal 1 angka 30 mendefinisikan Tanda Tangan Elektronik sebagai tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya.
Apa bedanya passphrase dengan password?
Password membuka pintu, passphrase menandatangani surat. Password dipakai satu kali saat masuk ke akun. Passphrase diminta setiap kali ada dokumen yang harus ditandatangani secara elektronik: pelaporan SPT, penerbitan Faktur Pajak, pembuatan Bukti Potong, dan permohonan layanan. Keduanya disimpan terpisah dan sebaiknya tidak dibuat sama.
Apa yang terjadi kalau passphrase hilang?
Passphrase tidak dapat dilihat kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak karena bukan data yang disimpan untuk dibaca ulang. Pemulihannya dilakukan dengan meminta ulang Kode Otorisasi DJP melalui Portal Wajib Pajak, lalu menetapkan passphrase baru. Selama itu belum dilakukan, seluruh dokumen yang memerlukan tanda tangan elektronik tertahan, termasuk yang mendekati batas waktu pelaporan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Banyak yang mengira passphrase bisa direset seperti password lewat tautan di surel. Tidak bisa. Yang direset adalah kode otorisasi atau sertifikat elektroniknya, dan passphrase baru ditetapkan saat itu. Kekeliruan kedua: menganggap passphrase milik perusahaan. Passphrase melekat pada orang yang menandatangani, sehingga pergantian pengurus berarti pergantian penanda tangan, bukan pewarisan passphrase.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.