Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang-Undang Cukai. Berbeda dari PPN yang mengenai konsumsi pada umumnya, cukai sengaja diarahkan pada barang tertentu saja.

Apa sifat barangnya?

Undang-undang menyebut empat ciri: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang yang memenuhi ciri itu disebut barang kena cukai.

Barang kena cukai yang berlaku saat ini meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Penambahan atau pengurangan jenisnya diatur dengan peraturan pemerintah, sehingga daftarnya dapat berubah.

Bagaimana dilunasi?

Melalui pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Pita cukai adalah yang paling dikenal karena tampak pada kemasan hasil tembakau. Cukai terutang pada saat barang selesai dibuat di dalam negeri atau pada saat diimpor.

Karena cukai melekat pada barangnya, ia masuk ke dalam harga jual dan turut memengaruhi dasar pengenaan pungutan lain yang menyertainya.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Cukai sering disamakan dengan bea masuk. Bea masuk dikenakan karena barang melintasi batas daerah pabean, sedangkan cukai dikenakan karena sifat barangnya, baik diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Kesalahpahaman kedua, cukai dikira sekadar sumber penerimaan. Fungsi pengendaliannya justru yang menjadi dasar pemilihan barangnya, dan sengketanya diselesaikan lewat keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lalu banding ke Pengadilan Pajak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 2 dan Pasal 4.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif cukai dan tata cara pelunasannya.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun kepabeanan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.

In