Treaty Shopping

Treaty shopping adalah upaya memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak, umumnya dengan menempatkan entitas perantara di negara yang memiliki perjanjian menguntungkan dengan negara sumber.

Bagaimana bentuknya?

Pola yang lazim adalah penyisipan perusahaan perantara yang tidak menjalankan kegiatan usaha berarti, hanya menampung penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti, lalu meneruskannya kepada pemilik sebenarnya di negara ketiga. Tujuannya memperoleh tarif pemotongan yang lebih rendah.

Bagaimana ditangkal?

Melalui beberapa lapis. Pertama, persyaratan beneficial owner, yang menuntut penerima penghasilan benar-benar menikmati manfaat ekonomisnya, bukan sekadar menyalurkan. Kedua, uji tujuan utama yang masuk melalui instrumen multilateral, yang menolak manfaat perjanjian bila salah satu tujuan utama pengaturan adalah memperoleh manfaat itu. Ketiga, persyaratan administratif seperti surat keterangan domisili.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Surat keterangan domisili sering dianggap cukup untuk mengunci tarif perjanjian. Dokumen itu syarat administratif; pengujian substansi tetap dapat dilakukan. Kesalahpahaman kedua, setiap struktur lintas negara dianggap treaty shopping. Yang dipersoalkan adalah pengaturan tanpa substansi ekonomi yang bertujuan memanfaatkan perjanjian, bukan keberadaan entitas asing itu sendiri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 26 dan Pasal 32A.
  • Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In