Royalti adalah imbalan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud tertentu, informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, serta pemberian hak untuk menggunakan rekaman gambar atau suara.
Apa saja yang termasuk royalti?
- Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan desain.
- Penggunaan formula, proses, atau rahasia dagang.
- Penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah.
- Informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
- Pelepasan sebagian atau seluruh hak tersebut.
Apa bedanya royalti dan jasa?
Pembedaan ini penting karena perlakuan pemotongannya berbeda. Pemberian hak untuk menggunakan sesuatu cenderung merupakan royalti, sedangkan pelaksanaan pekerjaan yang menghasilkan keluaran tertentu cenderung merupakan jasa. Perangkat lunak dan lisensi digital sering menimbulkan perdebatan pada batas ini.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pembelian perangkat lunak sering dianggap pembelian barang biasa. Apabila yang diperoleh adalah hak menggunakan, bukan salinan yang dijual bebas, pembayarannya dapat dikategorikan sebagai royalti.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 23.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.