Super Deduction

Super deduction adalah fasilitas yang memperbolehkan pengurangan penghasilan bruto dalam jumlah melebihi biaya yang benar-benar dikeluarkan, untuk kegiatan tertentu yang ingin didorong pemerintah. Di Indonesia fasilitas ini diberikan atas kegiatan praktik kerja dan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Bagaimana cara kerjanya?

Biaya yang memenuhi syarat dapat dikurangkan lebih besar daripada nilai sebenarnya. Kelebihan pengurangan itu tidak berupa kas, melainkan menurunkan penghasilan kena pajak. Karena itu manfaatnya baru terasa bila perusahaan berada dalam posisi laba fiskal.

Kegiatan yang difasilitasi harus sesuai dengan bidang dan bentuk yang ditetapkan. Untuk vokasi, biasanya berupa kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang diakui. Untuk penelitian, berupa kegiatan yang menghasilkan luaran tertentu dan terdaftar pada instansi yang berwenang.

Apa syarat administratifnya?

Fasilitas ini melekat pada dokumen. Perjanjian kerja sama, pemberitahuan atau permohonan melalui sistem yang ditentukan, pencatatan biaya secara terpisah, dan laporan berkala umumnya disyaratkan. Tanpa dokumen itu, biaya tetap dapat dibebankan sebagai biaya biasa, tetapi tambahan pengurangannya gugur.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Super deduction sering dikira mengembalikan uang. Ia hanya memperbesar pengurang penghasilan, sehingga nilai manfaatnya sebesar tambahan pengurangan dikalikan tarif pajak. Kesalahpahaman kedua, seluruh biaya pelatihan karyawan dianggap memenuhi syarat. Yang difasilitasi adalah kegiatan dengan bentuk dan mitra yang ditentukan, bukan pelatihan internal pada umumnya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran, serta atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In