Tax allowance adalah fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu, berupa pengurangan penghasilan neto atas nilai penanaman modal beserta sejumlah kemudahan lain. Berbeda dari tax holiday yang mengurangi pajak terutang, fasilitas ini bekerja pada sisi penghitungan penghasilan.
Apa saja bentuknya?
Umumnya mencakup empat hal: pengurangan penghasilan neto atas nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, tarif pemotongan yang lebih rendah atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, dan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian fiskal.
Apa bedanya dengan tax holiday?
Tax holiday mengurangi atau menghapus pajak terutang untuk jangka waktu tertentu dan ditujukan pada industri pionir dengan nilai investasi besar. Tax allowance tidak menghapus pajak, melainkan memperkecil dasar pengenaannya secara bertahap, dan cakupan bidang usahanya lebih luas. Keduanya tidak dapat dinikmati bersamaan atas penanaman modal yang sama.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Fasilitas ini sering dikira berlaku otomatis bagi seluruh bidang usaha yang tercantum dalam daftar. Yang menentukan adalah pemenuhan kriteria dan persetujuan atas permohonan, termasuk realisasi penanaman modal sesuai komitmen. Kesalahpahaman kedua, pengurangan penghasilan neto dianggap dapat dinikmati sekaligus. Pengurangan itu diberikan bertahap selama jangka waktu tertentu sejak produksi komersial.
Persentase, jangka waktu, dan daftar bidang usaha ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang mengaturnya dan pernah beberapa kali diperbarui, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 31A.
- Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.