PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 mengatur pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Ketentuan ini mencegah penghasilan yang sama dipajaki dua kali, di negara sumber dan di Indonesia.

Siapa yang dapat memakainya?

Subjek pajak dalam negeri, karena dikenai pajak atas penghasilan dari seluruh dunia. Subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan bersumber dari Indonesia, sehingga persoalan ini tidak muncul.

Berapa yang dapat dikreditkan?

Jumlah terendah di antara tiga hal: pajak yang benar-benar dibayar di luar negeri, jumlah menurut ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda apabila ada, dan batas maksimum menurut perbandingan penghasilan dari negara tersebut terhadap seluruh penghasilan kena pajak. Perhitungan batas dilakukan per negara.

Kelebihan pajak luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat dimintakan restitusi. Inilah yang membuat penempatan penghasilan lintas negara berdampak nyata pada beban pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Seluruh pajak yang dibayar di luar negeri sering dikira otomatis dapat dikreditkan penuh. Yang berlaku adalah batas per negara, dan kerugian usaha di luar negeri tidak boleh digabungkan untuk memperbesar batas itu. Kesalahpahaman kedua, bukti pembayaran dianggap tidak perlu dilampirkan. Pengkreditan mensyaratkan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 24.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In