Surat teguran adalah surat yang diterbitkan pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung pajak agar melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo. Surat ini membuka rangkaian penagihan pajak.
Kapan diterbitkan?
Setelah lewat jatuh tempo pembayaran atas produk hukum yang menimbulkan utang pajak, seperti surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, atau keputusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar bertambah. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menetapkan tenggang waktu tertentu sejak jatuh tempo sebelum surat teguran boleh diterbitkan.
Surat teguran tidak diterbitkan bagi penanggung pajak yang telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran, sepanjang jadwalnya dipenuhi.
Apa akibatnya bila diabaikan?
Setelah lewat tenggang waktu yang tertulis dalam surat teguran, pejabat dapat menerbitkan surat paksa. Surat paksa berkekuatan eksekutorial dan membuka jalan ke penyitaan serta lelang. Rangkaiannya berjalan otomatis menurut tenggat, bukan menunggu keputusan baru.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Surat teguran sering dianggap sekadar pengingat administratif tanpa akibat. Padahal ia adalah syarat formal yang membuka tahap berikutnya, dan tanggalnya menjadi titik hitung tenggat. Kesalahpahaman kedua, mengajukan keberatan dikira otomatis menghentikan penagihan. Penundaan penagihan mengikuti ketentuan tersendiri mengenai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir, sehingga perlu diperiksa kasus per kasus.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 8 dan Pasal 9.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.