Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jasa hukum itu mencakup konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Advokat adalah profesi berizin dengan jalur yang jelas: pendidikan khusus profesi advokat, ujian, magang, lalu pengangkatan oleh organisasi advokat dan sumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi. Statusnya dapat diperiksa melalui organisasi advokat tempatnya terdaftar.

Apa yang biasanya dikerjakan dalam urusan pajak?

  • Memberikan pendapat hukum atas struktur transaksi dan risiko sengketa.
  • Mendampingi klien dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Mewakili klien dalam perkara pidana pajak di pengadilan negeri.
  • Menangani perkara perdata dan kepailitan yang bersinggungan dengan utang pajak.
  • Mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Apa batasnya?

Izin advokat tidak dengan sendirinya memberi hak beracara di Pengadilan Pajak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mensyaratkan izin tersendiri bagi pihak yang mendampingi atau mewakili para pihak di forum itu, yang dikenal sebagai kuasa hukum pajak.

Untuk mendampingi Wajib Pajak di hadapan Direktorat Jenderal Pajak pada tahap administratif, misalnya pemeriksaan atau keberatan, berlaku ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak, yang syaratnya berbeda lagi.

Karena itu, satu perkara pajak dapat memerlukan lebih dari satu bentuk kewenangan, tergantung tahap dan forumnya.

Kapan dibutuhkan?

Ketika persoalan bergeser dari hitung-hitungan menjadi persoalan hukum: ada dugaan tindak pidana perpajakan, ada sengketa perdata yang menyertai, atau ada kebutuhan menguji keabsahan suatu peraturan.

Bedanya dengan konsultan pajak dan kuasa hukum pajak

AspekAdvokatKonsultan PajakKuasa Hukum Pajak
Dasar hukumUndang-Undang AdvokatPeraturan Menteri KeuanganUndang-Undang Pengadilan Pajak
Pemberi izinOrganisasi advokatMenteri KeuanganKetua Pengadilan Pajak
Forum utamaPeradilan umumKantor pajakPengadilan Pajak
FokusAspek hukumAspek perpajakanBeracara dalam sengketa pajak

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kartu advokat sering dianggap tiket masuk ke semua forum. Dalam perkara pajak, forum menentukan syarat. Kesalahpahaman kedua, sebutan tax lawyer dikira gelar tersendiri. Di Indonesia yang berstatus resmi adalah advokat; “tax lawyer” hanyalah penanda spesialisasi.

Profesi terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa Wajib Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.