Kuasa Hukum Pajak

Kuasa hukum pajak adalah orang yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak, dan harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Dasarnya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Apa syaratnya?

Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menetapkan tiga syarat: berkewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan, serta memenuhi syarat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Yang sering mengejutkan: tidak disyaratkan sarjana hukum maupun advokat. Yang dinilai adalah keahlian perpajakannya. Pemegang izin praktik konsultan pajak umumnya memenuhi syarat keahlian tersebut.

Siapa yang dikecualikan dari syarat itu?

Apabila yang mendampingi atau mewakili adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, pegawai, atau pengampu dari pihak yang bersengketa, persyaratan pada ayat (2) tidak diperlukan.

Apa bedanya dengan konsultan pajak?

AspekKonsultan PajakKuasa Hukum Pajak
Pemberi izinMenteri KeuanganKetua Pengadilan Pajak
Ruang lingkupKonsultasi dan kuasa di hadapan otoritas pajakBeracara di Pengadilan Pajak
Tahap sengketaPemeriksaan sampai keberatanBanding dan gugatan
Bisa dirangkapYa, banyak yang memegang keduanyaYa

Kapan dibutuhkan?

Ketika sengketa naik dari keberatan ke banding atau gugatan di Pengadilan Pajak. Sebelum tahap itu, kuasa wajib pajak biasa sudah memadai.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak yang mengira harus menyewa advokat untuk beracara di Pengadilan Pajak. Yang disyaratkan adalah izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak, dan keahlian perpajakan lebih menentukan daripada gelar hukum.

Profesi terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.