Pekerja lepas berada di posisi berbeda dari karyawan: penghasilannya sering dipotong pihak lain, tetapi pertanggungjawabannya tetap melekat pada dirinya sendiri.
Ringkasan cepat
- Pekerjaan bebas termasuk kegiatan usaha dalam pengertian perpajakan.
- Penghasilan neto dapat dihitung lewat pencatatan dengan norma, atau lewat pembukuan.
- Bukti potong dari klien adalah kredit pajak, dan hilangnya berarti kehilangan uang.
- Penghasilan dari klien luar negeri umumnya tidak dipotong siapa pun, sehingga wajib dihitung sendiri.
- Kewajiban tetap ada meski penghasilan tidak tetap.
Apa status perpajakan pekerja lepas?
Menjalankan pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan yang dilakukan sendiri dengan keahlian tertentu tanpa terikat hubungan kerja. Karena tergolong menjalankan usaha, kewajibannya berbeda dari karyawan: ada angsuran PPh Pasal 25, dan formulir SPT Tahunannya pun berbeda.
Bagaimana penghasilan neto dihitung?
Dua jalur. Pertama, pencatatan dengan norma penghitungan penghasilan neto, yaitu persentase tertentu dari peredaran bruto menurut jenis pekerjaan dan wilayah. Kedua, pembukuan, yang memperhitungkan biaya sesungguhnya.
Norma lebih sederhana tetapi memerlukan pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan. Tanpa pemberitahuan itu, Anda dianggap memilih pembukuan. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Apa fungsi bukti potong dari klien?
Bukti potong menunjukkan pajak atas penghasilan Anda sudah dipotong klien dan disetor. Dokumen ini menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda. Tanpa mencantumkannya, pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan, dan Anda membayar dua kali atas penghasilan yang sama.
Karena itu meminta bukti potong ke setiap klien bukan formalitas, melainkan menjaga uang Anda sendiri.
Bagaimana bila klien berada di luar negeri?
Klien luar negeri umumnya tidak memotong pajak Indonesia. Penghasilan itu tetap merupakan objek pajak bagi subjek pajak dalam negeri, sehingga harus dihitung dan dilaporkan sendiri. Bila di negara sumber sudah dipotong pajak, tersedia mekanisme pengkreditan pajak luar negeri sepanjang syaratnya terpenuhi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap penghasilan tidak tetap berarti tidak wajib lapor. Kewajiban melekat pada status, bukan pada besarnya penghasilan.
- Tidak menagih bukti potong. Ini kehilangan uang, bukan sekadar kehilangan dokumen.
- Memakai norma tanpa memberitahukan. Tanpa pemberitahuan, dianggap memilih pembukuan.
- Melupakan penghasilan dari luar negeri. Tidak dipotong siapa pun bukan berarti bukan objek pajak.
- Mencampur rekening pribadi dan pekerjaan. Menyulitkan pembuktian peredaran bruto.
Istilah terkait
- Pengusaha dalam Perpajakan
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Bukti Potong
- Kredit Pajak
- PPh Pasal 23
- Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
- PPh Pasal 25
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 14, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 28.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.