Fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sama-sama menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai tidak dibayar oleh pembeli, tetapi berbeda secara mendasar dalam perlakuan pajak masukannya.
Apa perbedaannya?
- PPN dibebaskan. Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi unsur biaya.
- PPN tidak dipungut. Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tetap dapat dikreditkan.
Mengapa perbedaannya penting?
Bagi pengusaha, fasilitas tidak dipungut jauh lebih menguntungkan karena tidak menimbulkan beban pajak masukan yang tertahan. Fasilitas dibebaskan justru menyisakan biaya tersembunyi dalam struktur harga.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kedua fasilitas sering dianggap sama karena pembeli sama-sama tidak membayar PPN. Bagi penjual, dampaknya pada arus kas dan harga pokok bisa sangat berbeda.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 16B.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.