Pajak Berganda

Pajak berganda adalah keadaan ketika satu penghasilan atau objek yang sama dikenai pajak lebih dari satu kali. Doktrin membedakannya menjadi dua bentuk yang penyebabnya berbeda dan cara mengatasinya juga berbeda.

Pajak berganda yuridis

Terjadi ketika subjek pajak yang sama dikenai pajak atas penghasilan yang sama oleh dua negara. Penyebabnya adalah bertemunya dua yurisdiksi: negara tempat orang itu berkedudukan memajaki berdasarkan asas domisili, sementara negara tempat penghasilan itu timbul memajaki berdasarkan asas sumber. Keduanya berhak menurut hukumnya masing-masing, dan hasilnya satu penghasilan dipajaki dua kali.

Ini yang menjadi sasaran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, yang membagi hak pemajakan antara kedua negara. Di dalam negeri, mekanismenya adalah kredit pajak luar negeri menurut ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 24.

Pajak berganda ekonomis

Terjadi ketika penghasilan yang sama dipajaki dua kali di tangan subjek yang berbeda. Contoh paling klasik adalah laba perseroan: laba dikenai Pajak Penghasilan badan, lalu ketika dibagikan sebagai dividen berpotensi dikenai pajak lagi di tangan pemegang saham. Secara hukum ini dua subjek berbeda, sehingga tidak ada pelanggaran, tetapi secara ekonomi penghasilan yang sama terkena beban dua kali.

Cara mengatasinya bukan perjanjian antarnegara, melainkan ketentuan di dalam negeri. Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia menyediakan pengecualian atas dividen tertentu sepanjang syaratnya dipenuhi, yang tujuannya tepat untuk meredam pengenaan berlapis ini. Syarat dan cakupannya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Setiap pengenaan pajak yang terasa bertumpuk sering disebut pajak berganda. PPN yang dipungut pada setiap mata rantai penjualan, misalnya, bukan pajak berganda, karena mekanisme pengkreditan Pajak Masukan membuat yang dipajaki hanyalah nilai tambah pada masing-masing tahap. Demikian pula PPh Pasal 21 yang dipotong lalu diperhitungkan kembali di SPT Tahunan: itu pemotongan di muka atas pajak yang sama, bukan pengenaan kedua.

Kekeliruan kedua adalah menganggap adanya P3B otomatis membebaskan dari pajak di negara sumber. P3B umumnya membagi hak pemajakan dan membatasi tarif, bukan menghapus pemajakan. Untuk memanfaatkannya diperlukan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In