Amortisasi fiskal adalah pembebanan biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran tertentu secara bertahap selama masa manfaatnya, menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dalam pasal yang mengatur amortisasi.
Apa bedanya dengan penyusutan?
Perbedaannya terletak pada objeknya, bukan pada caranya. Penyusutan fiskal berlaku atas harta berwujud, misalnya mesin, kendaraan, dan bangunan. Amortisasi fiskal berlaku atas harta tak berwujud dan pengeluaran yang manfaatnya melebihi satu tahun namun tidak berwujud fisik.
Apa saja yang diamortisasi?
- Harta tak berwujud yang dipakai dalam kegiatan usaha, misalnya hak paten, merek, dan lisensi perangkat lunak yang manfaatnya lebih dari satu tahun.
- Biaya pendirian dan biaya perluasan modal perusahaan, yang dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi sesuai pilihan yang diatur undang-undang.
- Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
- Pengeluaran di bidang penambangan serta hak pengusahaan hutan dan hasil alam lain, yang punya perlakuan tersendiri.
Metode, kelompok masa manfaat, dan tarif amortisasi diatur dalam undang-undang beserta peraturan pelaksananya dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku.
Kenapa hasilnya sering berbeda dengan pembukuan
Amortisasi akuntansi mengikuti standar akuntansi keuangan dan berangkat dari estimasi masa manfaat menurut penilaian manajemen. Amortisasi fiskal mengikuti pengelompokan masa manfaat yang ditetapkan undang-undang, yang tidak selalu sama dengan estimasi itu. Selisih yang timbul bukan kesalahan, melainkan beda waktu yang akan tertutup dengan sendirinya di akhir masa manfaat, dan pada tahun berjalan diselesaikan lewat koreksi fiskal.
Satu hal yang kerap luput: aset tak berwujud yang menurut akuntansi tidak diamortisasi karena masa manfaatnya dianggap tidak terbatas, misalnya goodwill dalam standar tertentu, tetap perlu diperiksa perlakuan fiskalnya secara terpisah. Menyamakan begitu saja perlakuan akuntansi dengan perlakuan fiskal adalah sumber koreksi yang sering ditemukan dalam pemeriksaan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai amortisasi atas harta tak berwujud dan pengeluaran dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.
- Kelompok masa manfaat dan tarif amortisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.