Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan perpajakan dan produk domestik bruto dalam satu periode, dinyatakan dalam persen. Ukuran ini dipakai untuk menilai seberapa besar kemampuan negara mengumpulkan pajak relatif terhadap ukuran ekonominya, dan untuk membandingkan antarnegara atau antarwaktu.
Kenapa angka tax ratio Indonesia yang beredar bisa berbeda-beda?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan paling jarang dijawab, padahal jawabannya sederhana: yang dimasukkan ke dalam pembilang tidak selalu sama. Setidaknya ada tiga cakupan yang lazim dipakai.
- Arti sempit. Hanya penerimaan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
- Arti menengah. Ditambah kepabeanan dan cukai, sehingga mencakup seluruh penerimaan perpajakan pemerintah pusat.
- Arti luas. Ditambah penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, dan dalam perbandingan internasional kerap ditambah iuran jaminan sosial. Ukuran inilah yang biasanya dipakai lembaga internasional.
Karena itu membandingkan tax ratio Indonesia yang dihitung secara sempit dengan tax ratio negara lain yang dihitung secara luas menghasilkan kesimpulan yang keliru. Pertanyaan pertama saat membaca angka tax ratio bukan “berapa”, melainkan “yang dihitung apa saja”.
Apa yang tidak bisa dijelaskan ukuran ini
Tax ratio adalah rasio, sehingga bergerak karena pembilang maupun penyebutnya. Penerimaan yang tumbuh namun lebih lambat daripada pertumbuhan ekonomi akan menurunkan tax ratio, meskipun secara nominal penerimaan naik. Sebaliknya, tax ratio dapat naik pada masa ekonomi lesu karena penyebutnya menyusut. Karena itu tax ratio yang turun tidak otomatis berarti administrasi perpajakan memburuk.
Ukuran ini juga tidak membedakan sebab. Tax ratio rendah dapat berasal dari kebijakan, misalnya banyaknya insentif dan pengecualian, atau dari kepatuhan, atau dari struktur ekonomi yang didominasi sektor informal. Untuk memisahkan ketiganya diperlukan ukuran lain, salah satunya tax gap. Pada tingkat perusahaan, ukuran yang sepadan adalah Corporate Tax to Turnover Ratio, yang membandingkan pajak terhadap peredaran usaha, bukan terhadap PDB.
Angka tax ratio berubah setiap tahun dan berbeda menurut cakupan yang dipakai, sehingga perlu dirujuk pada publikasi resmi terkini, misalnya Nota Keuangan dan laporan Kementerian Keuangan.
Istilah terkait
Rujukan
- Tax ratio bukan istilah yang dirumuskan dalam undang-undang, melainkan ukuran statistik fiskal. Cakupan pembilangnya perlu selalu dinyatakan agar angkanya dapat dibandingkan.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mengenai komponen yang masuk pada perhitungan arti luas.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.