Pajak subjektif adalah pajak yang penentuan besarnya berangkat dari keadaan pribadi Wajib Pajak, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berangkat dari objeknya tanpa memandang keadaan pemiliknya. Klasifikasi ini bersifat doktrinal dan dipakai untuk menjelaskan cara kerja suatu jenis pajak, bukan untuk menentukan kewajiban.
Bagaimana membedakannya dalam praktik
Ujinya sederhana: tanyakan apakah dua orang dengan objek yang persis sama bisa membayar pajak berbeda. Kalau bisa, pajak itu subjektif.
- Pajak Penghasilan bersifat subjektif. Dua orang dengan penghasilan sama dapat membayar berbeda karena status kawin dan jumlah tanggungan memengaruhi PTKP. Keadaan pribadi ikut menentukan.
- Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif. Harga barang yang sama menghasilkan PPN yang sama, tidak peduli pembelinya berpenghasilan besar atau kecil, punya tanggungan atau tidak.
- Pajak Bumi dan Bangunan bersifat objektif. Yang dinilai adalah tanah dan bangunannya. Keadaan pemiliknya pada dasarnya tidak mengubah penilaian objek, meskipun ketentuan pengurangan tertentu dapat diberikan atas dasar keadaan Wajib Pajak.
Akibat praktis yang jarang dijelaskan
Sifat subjektif atau objektif menentukan kapan kewajiban timbul dan berakhir. Pada pajak subjektif, kewajiban terikat pada keberadaan subjeknya: bagi orang pribadi, kewajiban pajak subjektif dimulai saat lahir atau berada di Indonesia dan berakhir saat meninggal atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Pada pajak objektif, yang menentukan adalah adanya objek: selama terjadi penyerahan barang kena pajak, PPN terutang, tanpa perlu memeriksa keadaan pribadi siapa pun.
Ini juga menjelaskan mengapa pajak objektif lebih mudah dipungut namun lebih sulit dibuat adil secara vertikal, sedangkan pajak subjektif lebih mampu memperhatikan kemampuan membayar namun menuntut administrasi yang jauh lebih rinci.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Klasifikasi ini kerap disamakan dengan pembedaan pajak langsung dan tidak langsung. Keduanya memang sering menghasilkan pengelompokan yang mirip, tetapi ukurannya berbeda: langsung atau tidak langsung menyoal siapa yang menanggung beban, sedangkan objektif atau subjektif menyoal apa yang menjadi titik tolak penghitungan. Kemiripan hasil bukan berarti kedua klasifikasi itu sama.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengenai penyerahan sebagai peristiwa yang menimbulkan pajak terutang.
- Pembedaan pajak objektif dan subjektif merupakan klasifikasi doktrinal.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.