Pajak langsung adalah pajak yang bebannya dipikul sendiri oleh pihak yang terutang dan tidak dapat digeser kepada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat digeser kepada pihak lain. Pembedaan ini adalah klasifikasi doktrinal, bukan penggolongan yang ditetapkan undang-undang.
Dua cara membedakan yang memberi hasil berbeda
Bagian ini yang jarang dijelaskan, padahal menjadi sumber kebingungan. Ada dua kriteria yang dipakai, dan keduanya tidak selalu sejalan.
- Kriteria ekonomis, berdasarkan pergeseran beban. Pajak langsung ditanggung sendiri oleh yang membayarnya; pajak tidak langsung dapat dialihkan ke pihak lain lewat harga. Dengan ukuran ini, Pajak Penghasilan adalah pajak langsung dan Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung.
- Kriteria administratif, berdasarkan siapa yang menyetor. Pajak langsung dipikul dan disetor oleh orang yang sama; pajak tidak langsung disetor oleh pihak ketiga atas beban orang lain. Dengan ukuran ini, PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tampak seperti pajak tidak langsung karena yang menyetor adalah pemberi kerja, padahal secara ekonomis bebannya tetap di karyawan.
Karena itu jawaban atas pertanyaan “PPh Pasal 21 termasuk pajak apa” bergantung pada kriteria mana yang dipakai. Yang lazim dipakai dalam literatur perpajakan Indonesia adalah kriteria ekonomis, sehingga PPh Pasal 21 tetap digolongkan pajak langsung meskipun pemungutannya melalui pemotongan.
Kenapa pembedaan ini berkonsekuensi
Kemampuan menggeser beban menentukan siapa yang sebenarnya menanggung kenaikan tarif. Pada pajak tidak langsung, kenaikan tarif cenderung berakhir pada konsumen akhir lewat harga, sehingga analisis dampaknya harus melihat konsumen, bukan pengusaha yang menyetorkannya. Pembedaan ini juga menjelaskan mengapa pajak tidak langsung sering disebut regresif secara ekonomis: proporsi beban terhadap penghasilan lebih terasa pada yang berpenghasilan rendah, meskipun tarifnya proporsional bagi semua orang.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pajak tidak langsung sering dikira tidak dibayar oleh masyarakat karena yang menyetor adalah pengusaha. Yang terjadi justru sebaliknya: pengusaha bertindak sebagai pemungut, dan beban akhirnya ada pada pembeli. Kekeliruan kedua adalah menyamakan pembedaan ini dengan pembedaan pajak objektif dan pajak subjektif. Keduanya klasifikasi yang berbeda dan memakai ukuran yang berbeda.
Istilah terkait
Rujukan
- Pembedaan pajak langsung dan tidak langsung merupakan klasifikasi doktrinal, bukan penggolongan yang ditetapkan undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, keduanya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.