Mencetak Kartu NPWP di Coretax

Kartu NPWP di Coretax berbentuk dokumen elektronik yang dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh Wajib Pajak, bukan kartu fisik yang dikirim oleh kantor pajak. Ini melanjutkan praktik pada sistem sebelumnya, dan tetap berlaku sejak administrasi perpajakan berpindah ke Coretax DJP.

Kenapa perlu kartu NPWP kalau sudah punya nomornya?

Kartu NPWP sering diminta sebagai lampiran administratif, misalnya oleh bank, perusahaan tempat bekerja, atau instansi lain yang meminta bukti fisik nomor identitas perpajakan. Nomornya sendiri sudah sah dipakai sejak NPWP terdaftar, tetapi sebagian pihak masih meminta salinan kartunya untuk kelengkapan berkas.

Bagaimana bila data pada kartu ternyata keliru?

Kartu yang diunduh mengikuti data yang tersimpan di profil Coretax. Bila nama, alamat, atau data lain pada kartu tidak sesuai, yang perlu diperbaiki lebih dulu adalah data profilnya, baru kartu baru dapat diunduh dengan data yang benar. Mengunduh ulang tanpa memperbaiki data hanya akan menghasilkan kartu yang salah untuk kedua kalinya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencari kartu NPWP fisik yang dikirim pos. Bagi pendaftaran lewat Coretax, dokumennya elektronik dan diunduh sendiri.
  • Memakai kartu lama setelah data berubah, misalnya setelah pindah alamat, padahal kartu perlu diunduh ulang agar datanya sesuai catatan terbaru.
  • Salah mengira kartu yang hilang berarti NPWP hangus. Nomor tetap sah, yang hilang hanya salinan cetaknya, dan dapat diunduh ulang kapan saja.

Panduan terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Penamaan menu dan alur unduh kartu NPWP di Coretax diperiksa pada 31 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Ketentuan teknis Coretax DJP masih berkembang, sehingga rincian pelaksanaannya perlu dipastikan pada sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak.