Makelar adalah pedagang perantara yang menyelenggarakan usaha perantaraan dalam pembuatan berbagai perjanjian, atas amanat dan atas nama pihak yang memberi amanat, tanpa ada hubungan kerja tetap dengan pihak tersebut. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sehari-hari istilah ini dipakai lebih luas untuk siapa saja yang mempertemukan penjual dan pembeli dengan imbalan komisi, misalnya makelar tanah atau makelar kendaraan.
Bagaimana pajak atas komisi makelar?
Komisi yang diterima makelar atas jasa mempertemukan para pihak termasuk penghasilan atas jasa perantara. Bagi penerima yang bukan pegawai tetap dari pemberi komisi, penghasilan ini termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 atas jasa lain, tergantung status penerimanya sebagai orang pribadi bukan pegawai atau badan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Komisi makelar sering dianggap penghasilan yang tidak perlu dilaporkan karena diterima tunai dan tidak selalu dipotong pihak pemberi komisi. Kewajiban melaporkan penghasilan tetap melekat pada penerimanya lewat SPT Tahunan, terlepas dari apakah pihak lain memotong pajaknya atau tidak.
Istilah terkait
Rujukan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 62, mengenai pengertian makelar.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 21 dan Pasal 23, mengenai pemotongan pajak atas penghasilan jasa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain, yang merinci jenis jasa perantara yang termasuk objek PPh Pasal 23.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.