Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah untuk menerangkan bahwa seseorang benar menjalankan kegiatan usaha tertentu di wilayahnya. Dokumen ini bersifat administratif dan diterbitkan berdasarkan kewenangan pemerintah desa atau kelurahan setempat, bukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga format dan syaratnya dapat berbeda antarwilayah.
Untuk apa SKU dipakai dalam konteks pajak?
- Sebagai salah satu dokumen keterangan kegiatan usaha yang secara tradisional dilampirkan saat mendaftar NPWP bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tanpa akta pendirian formal, misalnya pedagang kecil atau pekerja lepas.
- Kadang diminta sebagai bukti pendukung ketika Account Representative meminta penjelasan mengenai sumber penghasilan usaha, misalnya lewat SP2DK.
- Sering menjadi syarat pelengkap saat mengajukan pembiayaan usaha mikro di lembaga keuangan.
Apakah SKU masih diminta saat mendaftar NPWP di Coretax?
Ini pertanyaan yang jawabannya berubah, dan banyak artikel di internet belum menyesuaikan diri. Sejumlah panduan pendaftaran NPWP yang masih beredar mencantumkan SKU dari kelurahan sebagai salah satu berkas wajib bagi calon Wajib Pajak yang berpenghasilan dari usaha. Panduan itu ditulis pada masa pendaftaran lewat e-Registration.
Sementara itu, halaman resmi Coretaxpedia untuk pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi menyebut yang perlu disiapkan adalah pengisian seluruh isian yang diperlukan, alamat surel dan nomor telepon aktif, serta swafoto untuk verifikasi identitas. SKU tidak disebut di halaman itu.
Kesimpulan yang jujur: SKU tidak muncul sebagai berkas yang diminta pada alur pendaftaran mandiri di Coretax, tetapi itu tidak berarti dokumen ini kehilangan seluruh fungsinya. Kantor pelayanan tetap dapat meminta dokumen pendukung pada kasus tertentu, misalnya ketika keterangan usaha yang diisikan perlu dikuatkan. Karena itu SKU lebih tepat dipahami sebagai bukti pendukung yang bisa diminta, bukan syarat baku pendaftaran. Sebelum mengurusnya ke kelurahan, periksa dulu apakah memang diminta pada kasus Anda.
Apakah SKU sama dengan NIB?
Tidak sama. Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan lewat sistem perizinan berusaha pemerintah pusat dan menjadi identitas resmi pelaku usaha untuk keperluan perizinan. SKU diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan, sifatnya lebih sederhana, dan umumnya dipakai oleh usaha mikro yang belum memiliki NIB. Bagi yang sudah memiliki NIB, kebutuhan atas SKU umumnya sudah tergantikan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SKU sering dikira menggantikan kewajiban perpajakan. SKU hanya menerangkan keberadaan usaha secara administratif dan tidak mengubah kewajiban mendaftar NPWP maupun kewajiban memungut PPN bagi yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang tetap tunduk pada ketentuan perpajakan tersendiri. Kekeliruan kedua, yang lebih memakan waktu, adalah mengurus SKU lebih dulu ke kelurahan karena membaca panduan lama, padahal alur pendaftaran yang berlaku tidak memintanya.
Istilah terkait
Rujukan
- Coretaxpedia, Pendaftaran WP orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa 31 Agustus 2026.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
- Penerbitan Surat Keterangan Usaha itu sendiri diatur oleh peraturan pemerintah daerah atau desa masing-masing, sehingga format dan syaratnya perlu diperiksa ke kelurahan atau desa setempat.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.