Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Sifatnya luar biasa karena hanya dapat diajukan atas alasan yang ditentukan secara terbatas.

Apa alasan yang dapat digunakan?

  • Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan.
  • Terdapat bukti tertulis baru yang bersifat menentukan.
  • Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut.
  • Terdapat bagian tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan.
  • Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah menunda pelaksanaan putusan?

Pengajuan peninjauan kembali pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sehingga kewajiban yang timbul dari putusan tetap berjalan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Peninjauan kembali sering dianggap kesempatan mengulang pemeriksaan perkara. Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta secara menyeluruh, melainkan menguji ada tidaknya alasan yang ditentukan undang-undang.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 77 dan Pasal 91.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In