PBB Sektor Lainnya (PBB-P5L)

PBB Sektor Lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas objek yang tidak termasuk sektor perkebunan, perhutanan, maupun pertambangan, dan pengelolaannya tetap berada pada pemerintah pusat. Bersama ketiga sektor tersebut, kelompok ini lazim disingkat PBB-P5L. Dasar pengenaannya adalah UU Pajak Bumi dan Bangunan, sedangkan pendataan dan penilaian objeknya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Mengapa ada PBB yang tetap dikelola pusat?

Sejak PBB Perdesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah, yang tersisa di pemerintah pusat adalah PBB atas objek yang lintas wilayah atau bernilai strategis. Objek seperti wilayah kerja pertambangan dan perairan lepas pantai sulit ditempatkan di bawah satu pemerintah daerah, sehingga pemungutannya tetap dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

Apa saja objek sektor lainnya?

Objeknya umumnya berupa bumi berupa perairan lepas pantai beserta bangunan di atasnya, antara lain yang digunakan untuk:

  • perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan
  • jaringan pipa dan jaringan kabel bawah laut
  • fasilitas penyimpanan dan pengolahan terapung
  • bangunan konstruksi teknik yang tertanam tetap di perairan

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak yang mengira seluruh PBB kini menjadi urusan pemerintah daerah karena SPPT PBB rumah tinggal datang dari pemda. Yang dialihkan hanya sektor perdesaan dan perkotaan. Kekeliruan kedua, sektor lainnya kerap dianggap kategori sisa yang tidak jelas isinya, padahal objeknya ditetapkan secara terbatas dalam peraturan pelaksana. Nilai jual objek pajak dan tarifnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Istilah terkait

Rujukan

  • UU Pajak Bumi dan Bangunan
  • PMK 48/PMK.03/2021 tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In