Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan, beserta penghitungan pajak penghasilan yang bersifat final atas harta tersebut, dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela. Program itu berjalan pada 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa yang dimuat
- Identitas Wajib Pajak yang mengungkapkan.
- Rincian harta yang diungkapkan beserta nilainya, dan utang yang berkaitan bila ada.
- Penghitungan pajak penghasilan yang bersifat final atas nilai harta bersih yang diungkapkan.
- Pernyataan mengenai rencana repatriasi dan investasi, bila Wajib Pajak memilih tarif yang lebih rendah dengan syarat tersebut.
Pajak finalnya disetor lebih dulu, dan bukti setornya menjadi kelengkapan penyampaian SPPH. Tarif pada program itu dibedakan menurut kebijakan dan pilihan repatriasi atau investasi, dan besarannya diatur dalam undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksananya.
Bedanya dengan surat pernyataan pengampunan pajak
Keduanya sama-sama sarana mengungkapkan harta, tetapi berpijak pada undang-undang yang berbeda. Surat pernyataan dipakai dalam pengampunan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, dengan mekanisme uang tebusan. SPPH dipakai dalam Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Undang-Undang HPP, dengan mekanisme pajak penghasilan final. Salah satu jalur dalam program 2022 bahkan secara khusus ditujukan bagi peserta pengampunan pajak yang ternyata masih menyimpan harta belum diungkap.
Kenapa istilah ini masih perlu diketahui
Programnya sudah berakhir, tetapi akibatnya belum. Harta yang diungkapkan lewat SPPH memperoleh perlakuan tertentu, sedangkan harta yang tetap tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukan, dengan konsekuensi sanksi. Kemampuan otoritas menemukan harta juga berbeda sekarang dibanding saat program berjalan, karena pertukaran informasi perpajakan antarnegara sudah berjalan rutin.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SPPH sering dikira dapat diajukan kapan saja sebagai cara membereskan harta yang belum dilaporkan. Tidak bisa: sarana itu hanya tersedia selama program berlangsung. Di luar periode program, harta yang belum dilaporkan dibetulkan lewat mekanisme biasa, yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan, dengan konsekuensi sanksi yang berlaku umum.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengenai Program Pengungkapan Sukarela dan surat pemberitahuan pengungkapan harta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sebagai pembanding mekanisme surat pernyataan.
- Tata cara penyampaian SPPH diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan pelaksananya.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.