Pembukuan dan Pencatatan: Pengertian dan Siapa yang Wajib

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan pada akhir tahun pajak. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP.

Siapa yang wajib menyelenggarakan pembukuan?

Kewajiban pembukuan melekat pada Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran usaha di bawah batasan tertentu diperbolehkan menyelenggarakan pencatatan saja, yang cakupannya lebih sederhana.

Apa bedanya pembukuan dan pencatatan?

Pembukuan menghasilkan laporan keuangan lengkap berupa neraca dan laporan laba rugi. Pencatatan hanya memuat data peredaran atau penerimaan bruto sebagai dasar penghitungan pajak terutang, tanpa menyusun laporan keuangan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pembukuan kerap dianggap urusan akuntansi semata. Dalam konteks perpajakan, pembukuan adalah kewajiban hukum, dan ketiadaannya dapat menyebabkan penghasilan ditetapkan secara jabatan saat pemeriksaan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 1 angka 29 dan Pasal 28.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.