Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Siapa saja yang termasuk Wajib Pajak?
Definisi di atas mencakup tiga peran sekaligus, dan satu pihak bisa menyandang lebih dari satu peran.
- Pembayar pajak. Pihak yang menanggung dan membayar pajaknya sendiri, misalnya karyawan atas penghasilannya.
- Pemotong pajak. Pihak yang memotong pajak dari pembayaran kepada orang lain, misalnya perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan.
- Pemungut pajak. Pihak yang memungut pajak dari lawan transaksi, misalnya pengusaha kena pajak yang memungut PPN dari pembeli.
Apa bedanya Wajib Pajak orang pribadi dan badan?
Wajib Pajak orang pribadi adalah individu, baik yang menjalankan usaha maupun yang hanya menerima penghasilan sebagai pegawai. Wajib Pajak badan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha tetap.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Banyak yang mengira status Wajib Pajak baru muncul setelah seseorang memiliki NPWP. Sebenarnya terbalik. Status Wajib Pajak timbul ketika syarat subjektif dan objektif menurut undang-undang terpenuhi, sedangkan NPWP hanyalah sarana administrasi untuk mencatat status tersebut.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 2, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.