Badan dalam Perpajakan: Pengertian dan Cakupannya

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU KUP, dan cakupannya jauh lebih luas daripada pengertian perusahaan sehari-hari.

Apa saja yang termasuk badan?

  • Perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya.
  • Badan usaha milik negara maupun daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Firma, kongsi, koperasi, dan dana pensiun.
  • Persekutuan, perkumpulan, yayasan, dan organisasi massa.
  • Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Mengapa definisinya dibuat luas?

Cakupan yang luas mencegah penghindaran kewajiban melalui pemilihan bentuk hukum tertentu. Yayasan dan perkumpulan yang tidak berorientasi laba tetap termasuk badan, sehingga tetap memiliki kewajiban perpajakan meski perlakuan atas penghasilannya bisa berbeda.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Organisasi nirlaba kerap menganggap dirinya di luar sistem perpajakan. Status nirlaba memengaruhi perlakuan atas penghasilan tertentu, tetapi tidak menghapus statusnya sebagai badan dan tidak menghapus kewajiban administratif seperti pendaftaran dan pelaporan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 1 angka 3.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.