Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah jumlah yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperkenankan serta pengurang lain yang ditentukan undang-undang. Tarif pajak dikenakan atas jumlah ini, bukan atas penghasilan bruto.

Bagaimana alur penghitungannya?

  • Menghitung penghasilan bruto dari seluruh sumber yang merupakan objek pajak.
  • Mengurangkan biaya yang diperkenankan menurut undang-undang untuk memperoleh penghasilan neto.
  • Mengurangkan kompensasi kerugian tahun sebelumnya apabila ada.
  • Bagi orang pribadi, mengurangkan penghasilan tidak kena pajak.
  • Menerapkan tarif atas hasil akhirnya.

Biaya apa yang tidak dapat dikurangkan?

Undang-undang menyebut secara tegas sejumlah pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan, di antaranya pembagian laba dalam bentuk apa pun, pembentukan dana cadangan kecuali yang diperkenankan, serta pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Seluruh pengeluaran usaha sering dianggap otomatis mengurangi pajak. Yang dapat dikurangkan hanya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha tetap tidak diakui.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 16.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.