Objek Pajak dan Subjek Pajak

Subjek pajak adalah pihak yang berpotensi dikenai kewajiban perpajakan, sedangkan objek pajak adalah sasaran yang dikenai pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul apabila syarat subjektif dan syarat objektif terpenuhi bersamaan.

Bagaimana keduanya bekerja bersama?

Seseorang yang menjadi subjek pajak belum tentu terutang pajak apabila tidak memiliki objek pajak. Sebaliknya, adanya objek pajak tidak menimbulkan kewajiban jika tidak melekat pada subjek pajak menurut undang-undang. Dalam Pajak Penghasilan, subjeknya antara lain orang pribadi dan badan, sedangkan objeknya adalah penghasilan.

Apa itu bukan objek pajak?

Undang-undang secara tegas mengecualikan sejumlah penerimaan dari pengertian objek pajak, misalnya bantuan atau sumbangan yang memenuhi syarat tertentu dan warisan. Pengecualian ini bersifat limitatif, artinya hanya yang disebut undang-undang yang dikecualikan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Setiap uang masuk sering dianggap otomatis menjadi objek pajak. Padahal undang-undang membedakan antara penghasilan yang menjadi objek, penghasilan yang dikenai pajak final, dan penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 4 ayat (3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.