Konsultan Pajak

Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, dan telah memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan.

Bagaimana tingkatan izinnya?

Izin praktik konsultan pajak berjenjang, dan setiap jenjang menentukan cakupan Wajib Pajak yang boleh ditangani, mulai dari Wajib Pajak orang pribadi tertentu hingga Wajib Pajak yang berkedudukan di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.

Apa yang perlu diperiksa sebelum menunjuk konsultan?

  • Kepemilikan izin praktik yang masih berlaku.
  • Kesesuaian jenjang izin dengan kebutuhan.
  • Keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak.
  • Kejelasan lingkup pekerjaan dalam perjanjian.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Siapa pun yang memahami perpajakan sering dianggap dapat bertindak sebagai konsultan pajak. Pemberian jasa konsultasi perpajakan secara profesional memerlukan izin praktik, dan bertindak sebagai kuasa memiliki persyaratan tersendiri.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai konsultan pajak, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In