Surat Keterangan Bebas adalah surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu.
Kapan SKB dibutuhkan?
- Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal sehingga tidak akan terutang pajak.
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian yang masih dapat digunakan.
- Pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang akan terutang.
- Wajib Pajak memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan.
Apa manfaat praktisnya?
Tanpa SKB, pajak tetap dipotong meski pada akhirnya menimbulkan lebih bayar yang harus dimintakan kembali melalui restitusi. SKB mencegah dana tertahan dan menghindari proses pemeriksaan restitusi.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SKB sering dikira menghapus kewajiban pajak. SKB hanya membebaskan dari pemotongan di muka, sedangkan kewajiban menghitung dan melaporkan pajak tahunan tetap berjalan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, beserta peraturan pelaksananya mengenai pembebasan dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.