Status KK, HB, PH, dan MT dalam Pajak Suami Istri

Penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah apabila suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pajak Penghasilan. KK, HB, PH, dan MT adalah kode status yang dipakai dalam administrasi SPT untuk menandai keempat kemungkinan tersebut.

Apa arti masing-masing kode?

  • KK (Kepala Keluarga): keadaan umum, penghasilan seluruh anggota keluarga digabung dan dilaporkan dalam satu SPT atas nama suami.
  • HB (Hidup Berpisah): suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, masing-masing menghitung dan melapor sendiri.
  • PH (Pisah Harta): ada perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan.
  • MT (Memilih Terpisah): tidak ada perjanjian pisah harta, tetapi istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Mengapa PH dan MT sering menambah pajak?

Pasal 8 ayat (3) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa pada status PH dan MT, penghasilan neto suami dan istri tetap digabung lebih dahulu, lalu pajak yang harus dilunasi masing-masing dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka. Penggabungan itu mendorong penghasilan ke lapisan tarif yang lebih tinggi, sehingga total pajaknya kerap lebih besar dibandingkan status KK.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak pasangan memilih MT karena mengira punya NPWP sendiri berarti pajaknya dihitung sendiri-sendiri dan menjadi lebih ringan. Yang terjadi sebaliknya. HB adalah satu-satunya status yang benar-benar memutus penggabungan, dan status itu hanya berlaku bila ada putusan hakim, bukan sekadar tinggal terpisah.

Istilah terkait

Rujukan

  • UU Pajak Penghasilan, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In