Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU Pajak Pertambahan Nilai. Di lapangan, mekanisme ini biasa disebut PPN jasa luar negeri atau PPN JLN.
Siapa yang wajib menyetor?
Yang menyetor adalah pihak di dalam negeri yang memanfaatkan jasanya, bukan penyedia jasa di luar negeri. Penyedia jasa asing berada di luar jangkauan administrasi perpajakan Indonesia, sehingga kewajiban dipindahkan ke penerima manfaat. Kewajiban ini berlaku bagi orang pribadi maupun badan, termasuk yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyetoran dilakukan dengan surat setoran pajak atas nama penyedia jasa luar negeri, dengan menyebut identitas pihak yang memanfaatkan.
Kapan pajaknya terutang?
Saat terutang ditentukan pada saat jasa mulai dimanfaatkan atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dahulu. Tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporannya diatur dalam PMK 40/PMK.03/2010. Bagi Pengusaha Kena Pajak, surat setoran pajak yang memenuhi syarat dapat diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga PPN-nya dapat dikreditkan. Batas waktu penyetoran dan pelaporannya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kekeliruan paling mahal adalah menganggap kewajiban ini hanya melekat pada Pengusaha Kena Pajak, sehingga pembeli jasa yang belum PKP merasa tidak perlu menyetor apa pun. Kewajibannya tetap ada. Kekeliruan kedua adalah mencampuradukkan PPN ini dengan PPh Pasal 26 atas pembayaran ke luar negeri. Keduanya pajak berbeda, dasar hukumnya berbeda, dan sering terutang bersamaan atas satu transaksi yang sama.
Istilah terkait
Rujukan
- UU Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 4 ayat (1) huruf e
- PMK 40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.