Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik

PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Tenaga listrik ditetapkan sebagai salah satu objek PBJT dalam Pasal 50 huruf b UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Konsumsi apa saja yang dikecualikan?

Pasal 3 PP 4/2023 mengecualikan sejumlah konsumsi tenaga listrik dari objek pajak, antara lain:

  • konsumsi oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara
  • konsumsi pada perwakilan diplomatik dan konsulat asing berdasarkan asas timbal balik
  • konsumsi pada tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis
  • konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin
  • konsumsi lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah

Siapa subjek dan wajib pajaknya?

Subjek pajaknya adalah konsumen tenaga listrik, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi tenaga listrik. Dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas nilai jual tenaga listrik, dan bila tidak ada pembayaran, dipakai nilai jual yang berlaku di wilayah bersangkutan. Tarifnya diatur dengan peraturan daerah dalam batas yang ditentukan undang-undang, dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pajak ini masih sering disebut pajak penerangan jalan karena itu nama lamanya sebelum UU HKPD. Penggantian nama bukan sekadar istilah: cakupan objeknya adalah konsumsi tenaga listrik, bukan penerangan jalan. Kekeliruan lain adalah menganggap listrik yang dibangkitkan sendiri selalu bebas pajak, padahal pengecualiannya dibatasi kapasitas tertentu.

Istilah terkait

Rujukan

  • UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 50 huruf b
  • PP 4/2023 tentang Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In