Keluarga Sedarah dan Semenda

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Pajak Penghasilan. Keluarga sedarah adalah hubungan karena kelahiran, keluarga semenda adalah hubungan yang timbul karena perkawinan.

Siapa saja yang termasuk?

  • Sedarah garis lurus satu derajat: ayah, ibu, dan anak
  • Sedarah ke samping satu derajat: saudara kandung
  • Semenda garis lurus satu derajat: mertua dan anak tiri
  • Semenda ke samping satu derajat: ipar

Mengapa batas satu derajat itu penting?

Batas satu derajat menentukan apakah suatu transaksi dianggap terjadi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga harganya dapat diuji dengan prinsip kewajaran. Istilah yang sama juga muncul di ketentuan lain, misalnya dalam pengecualian objek pajak atas harta hibahan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan dalam penentuan tanggungan keluarga untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kekeliruan paling sering adalah menghitung kakek, nenek, dan cucu sebagai satu derajat. Mereka berjarak dua derajat, sehingga berada di luar cakupan ketentuan ini. Kekeliruan kedua adalah menganggap ipar bukan keluarga karena tidak sedarah. Ipar termasuk keluarga semenda ke samping satu derajat dan tetap masuk hitungan.

Istilah terkait

Rujukan

  • UU Pajak Penghasilan, Pasal 18 ayat (4) huruf c
  • UU Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf a

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In