Nota Retur

Nota retur adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli Barang Kena Pajak ketika mengembalikan barang tersebut kepada penjual, yang berfungsi menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebelumnya. Untuk jasa, dokumen sejenis disebut nota pembatalan.

Apa akibat penerbitan nota retur?

  • Mengurangi pajak keluaran bagi penjual pada masa pajak diterimanya nota retur.
  • Mengurangi pajak masukan bagi pembeli pada masa pajak dibuatnya nota retur.
  • Menyesuaikan harta atau biaya yang terkait apabila pajak masukannya tidak dikreditkan.

Kapan nota retur tidak diperlukan?

Apabila barang yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama, baik jenis, tipe, jumlah, maupun harganya, nota retur tidak perlu dibuat karena tidak terjadi perubahan nilai transaksi.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Retur barang sering diselesaikan dengan membatalkan faktur pajak. Pembatalan hanya tepat apabila transaksinya memang batal. Untuk pengembalian sebagian atau seluruh barang atas transaksi yang sah, mekanismenya adalah nota retur.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 5A, beserta peraturan pelaksananya mengenai tata cara pengurangan pajak atas pengembalian barang.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In