Menyerahkan urusan pajak kepada orang lain di Coretax dilakukan dengan menunjuknya sebagai pihak terkait dan memberinya peran, bukan dengan memberikan kata sandi. Perbedaan ini bukan soal kerapian, melainkan soal siapa yang menanggung akibat hukum dari dokumen yang ditandatangani.
Dua kelompok yang berbeda akibatnya
- Orang terkait, mencakup pengurus, pemegang saham, dan karyawan. Kelompok ini dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa dan diberi peran akses.
- Wajib Pajak terkait, mencakup perusahaan lain dalam satu grup, penanggung pajak, atau penerima manfaat. Kelompok ini tidak dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa.
Prasyarat
- Orang yang ditunjuk sudah memiliki akun Coretax atas namanya sendiri.
- Orang itu memiliki sarana tanda tangan elektroniknya sendiri beserta passphrase.
- Namanya tercatat pada data Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai pihak terkait.
- Peran akses ditetapkan secara spesifik, tidak diberikan seluruhnya secara default.
Menunjuk konsultan atau kuasa dari luar
Penunjukan pihak luar sebagai kuasa tunduk pada syarat tersendiri yang telah diperbarui melalui PMK 44/2026. Untuk sengketa yang berlanjut ke Pengadilan Pajak, yang berlaku adalah izin kuasa hukum pajak yang terpisah dari izin praktik konsultan pajak. Bila sedang mencari kantor konsultan, direktori firma memuat profil beserta cara memverifikasi izinnya.
Titik yang sering gagal
- Memberikan kata sandi akun kepada konsultan. Ini bukan penunjukan kuasa, dan risikonya sepenuhnya pada pemilik akun.
- Menganggap pencatatan sebagai pihak terkait otomatis memberi akses. Pencatatan dan pemberian peran adalah dua langkah terpisah.
- Lupa mencabut akses ketika pegawai keluar atau perikatan dengan konsultan berakhir.
- Menunjuk pihak yang tidak berhak menjadi wakil, sehingga keabsahan dokumennya dapat dipersoalkan.
Panduan resmi
Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
- Pengumuman dan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax, pajak.go.id, diperiksa 20 Agustus 2026.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.