Kode Billing

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem sebagai dasar pembayaran pajak ke kas negara. Tanpa kode ini, setoran tidak dapat dikaitkan dengan Wajib Pajak dan jenis pajaknya. Sejak PER-8/PJ/2026, ketentuan masa berlaku dan pembatalannya diperbarui.

Berapa lama kode billing berlaku?

PER-8/PJ/2026 menetapkan kode billing berlaku selama 14 hari atau 336 jam sejak diterbitkan. Lewat dari itu, kode hangus dan pembayaran harus dimulai dengan penerbitan kode baru. Peraturan yang sama menambahkan fasilitas pembatalan kode billing sebelum masa berlakunya habis, sehingga kode yang telanjur salah tidak perlu dibiarkan menganggur.

Apa yang menentukan isi kode billing?

Kombinasi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang menunjuk jenis pajak dan jenis setorannya, ditambah masa pajak dan nomor identitas Wajib Pajak. Salah memilih kombinasi itu berarti uang masuk ke pos yang keliru, dan perbaikannya lewat Pemindahbukuan, bukan dengan membayar ulang.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kode billing sering dikira bukti bayar. Bukan. Kode billing hanya perintah bayar; buktinya adalah Bukti Penerimaan Negara yang terbit setelah setoran diterima. Menyimpan kode billing tanpa menyimpan bukti penerimaan menyulitkan pembuktian ketika terjadi selisih pada Buku Besar Wajib Pajak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, ditetapkan 3 Agustus 2026.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ditetapkan 14 Oktober 2024 dan berlaku 1 Januari 2025, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan Januari 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.